" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah bayi dalam kandung dapat harta waris ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 15 june 2015 18 : 12  " , "  6 . 904 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang ketika yang jadi ahli waris orang bayi yang ada di dalam kandugan ibu , masalah akan jadi beda dan hitung waris pun rumit . hal itu karena ada bayi itu akan sangat pengaruh bagi waris dan hak - hak para ahli waris lain . " , " bagaimana hal itu bisa jadi ? " , " bayi atau janin yang masih di dalam perut ibu masih rupa misteri , sehingga tidak bisa langsung ambil putus hukum , kecuali bila sudah lahir nyata ke dunia ini . " , " tidak ada tiga tidak - jelas status hukum dari orang janin atau bayi yang masih ada di dalam rahim ibu , yaitu : " , " janin dalam perut ibu belum bisa pasti status hukum , apakah akan lahir dalam ada hidup , atau balik atas hendak allah . padahal hidup atau mati janin itu tentu amat pengaruh dalam tetap hukum . " , " janin yang masih ada di dalam rahim ibu juga tidak jelas status jenis kelamin , apakah laki - laki atau perempuan . walaupun di zaman sekarang sudah ada teknik " , " ( usg ) untuk deteksi ada bayi , masuk jenis elaminnya , namun dari segi hukum tetap saja masih belum bisa tetap status . padahal jenis kelamin janin itu nanti akan sangat besar pengaruh pada tetap hukum . " , " janin yang masih di dalam rahim ibu juga belum bisa pasti jumlah . apakah cuma satu orang atau kembar . dan kembar pun bisa cuma dua , tetapi bisa juga tiga , empat dan terus . " , " padahal jumlah janin itu akan pengaruh pada bagi waris buat diri masing - masing janin itu dan juga buat ahli waris yang lain . " , " semua tidak - jelas status di atas akan sangat besar pengaruh dalam bagi waris . di antara , apakah janin itu terima waris atau tidak . dan juga status janin itu juga akan pengaruh hak - hak dari ahli waris yang lain . hak - hak mereka bisa kurang atau malah sama sekali hilang alias hijab . " , " telah bayi sebut lahir dalam ada hidup , bayi itu jadi ahli waris yang sah . namun bila bayi itu lahir dalam ada mati , maka dia bukan ahli waris sehingga tidak terima harta waris . " , " status hidup atau mati pada diri ahli waris ini besar sekali pengaruh dalam hitung bagi waris , khusus buat ahli waris yang lain . lahir orang bayi bisa buat ahli waris yang lain hijab . " , " misal ayah dan ibu telah karunia orang anak laik - laki . lalu ayah wafat sedang ibu sedang kandung adik bayi di dalam rahim . " , " dalam hal ini jatah hak waris anak laki - laki pertama kurang dengan lahir sang adik . anda harta ayah 8 milyar , maka ibu ( dalam hal ini bagai istri ) akan dapat 1 / 8 bagi , atau besar 1 milyar . sedang putera pertama mereka , harus dapat sisa , yaitu 7 / 8 bagi atau nila 7 milyar . " , " namun karena sang adik lahir dalam ada hidup , maka dia harus bagi dua . maka angka 7 / 8 itu harus bagi dua , yaitu masing - masing dapat 3 , 5 milyar . maka hak waris sang kakak jadi kurang tengah dengan lahir yang adik . " , " orang suami wafat tinggal istri yang sedang hamil , maka hak waris istri bisa 1 / 8 dan bisa juga 1 / 4 bagi dari harta suami . harta yang tinggal 8 milyar . " , " maka si istri itu dapat 1 / 8 bagi , apabila bayi yang lahir itu hidup dan ikut dapat waris jadi far ' waris . arti nilai adalah 1 milyar . " , " namun bila bayi tidak lahir atau tinggal dunia , maka ada anggap tidak ada . maka si istri akan terima 1 / 4 bagi , yang nilai 2 milyar . " , " lahir orang bayi bisa buat ahli waris yang lain hijab . contoh kasus adalah orang suami wafat tinggal istri yang sedang kandung bayi . saudara dan saudari suami itu akan terima bagi dari harta waris , apabila bayi dalam kandung si istri tinggal dunia . " , " namun bila bayi itu lahir dalam ada hidup , bahkan jenis kelamin laki - laki , maka saudara dan saudari almarhum hijab alias tutup hak dari terima waris . " , " sedang bila bayi itu jenis kelamin perempuan , maka mereka tetap masih dapat hak waris dari sisa . namun tidak besar kalau bayi itu tidak lahir . " , " kait dengan hal ini , para pakar faraid jelas hukum - hukum khusus cara rinci dengan serta bagai timbang demi jaga maslahat ahli waris yang ada . " , " janin dalam kandung hak terima waris dengan penuh dua syarat : " , " bayi sebut tahu cara pasti ada dalam kandung ibu ketika waris wafat . syarat pertama ini dapat wujud dengan lahir bayi dalam ada hidup . dan keluar bayi dari dalam kandung maksimal dua tahun sejak mati waris , jika bayi yang ada dalam kandung itu anak waris . hal ini dasar nyata aisyah radhiyallahuanhu : " , "  " tidak janin akan tetap dalam rahim ibu lebih dari dua tahun sekalipun ada dalam falkah mighzal .  " , " nyata aisyah sebut dapat pasti sumber dari jelas rasulullah saw . nyata ini rupa dapat mazhab hanafi dan rupa salah satu dapat imam ahmad . " , " adapun mazhab syafi ' i dan maliki dapat bahwa masa janin dalam kandung maksimal empat tahun . dapat ini yang paling akurat dalam mazhab imam ahmad , seperti yang sinyalir para ulama mazhab hambali . " , " syarat dua adalah bayi itu lahir dalam ada hidup ketika keluar dari perut ibu , sehingga dapat pasti bagai anak yang hak dapat waris . " , " dan tanda hidup yang tampak jelas bagi bayi yang baru lahir adalah jika bayi sebut menang , bersin , mau susu pada ibu , atau yang macam . bahkan , turut mazhab hanafi , hal ini bisa tanda dengan gera apa saja dari bayi sebut . " , " adapun turut mazhab syafi ' i dan hambali , bayi yang baru keluar dari dalam rahim ibu nyata hidup bila laku gera yang lama hingga cukup tunjuk ada hidup . " , " bila gera itu hanya jenak - seperti gera hewan yang potong - maka tidak nyata bagai bayi yang hidup . dengan demikian , ia tidak hak waris . hal ini dasar sabda rasulullah saw : " , " ( hr nasa ' i dan tirmidzi ) " , " namun , apabila bayi yang keluar dari rahim ibu dalam ada mati , atau ketika keluar paro badan hidup tetapi kemudian mati , atau ketika keluar dalam ada hidup tetapi tidak stabil , maka tidak hak dapat waris , dan ia anggap tidak ada . "
